This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 29 April 2015

Tuntutan Untuk Direktur Tossa

Tuntutan Untuk Direktur Tossa
                             
                                          

                 KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.

              Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

          Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

            Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
            
                 Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
                                           
                                                     
               Keterangan Beda Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.

            Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.

          Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0703/23/kot30.htm



Passion

                                                          Passion

               Kenapa saya kuliah? Saya kuliah untuk mencapai sebuah pendidikan yang lebih baik dan lebih tinggi untuk menaikan status saya sebagai manusia. Saya kuliah ingin yang penuh tantangan tidak hanya duduk diam mendengarkan materi. Saya ingin yang ada tantangnnya sedikit, dan mungkin saya setelah lulus SMA kemarin cita – cita saya ingin kuliah di perguruan tinggi negri sehingga saya mengikuti semua tes perguruan tinggi negri di Indonesia. Tidak tanggung – tanggung saya mengikuti 5 kali tes ujian masuk ke perguruan tinggi negri. Tapi hasilnya saya tetap tidak bisa lolos ke perguruan tinggi negri.

            Dan akhirnya saya searching universitas swasta ternama di Jakarta. Saya ingin masuk jurusan fisika tetapi orang tua saya melarangnya dengan alasan peluang kerjanya lebih sedikit. Lalu akhirnya orang tua saya memutuskan untuk masuk jurusan Teknik Informatika dengan alas an peluang kerjanya lebih banyak. Akhirnya saya searching universitas yang jurusan TI nya akreditasinya  A. Saya mendapatkan Universitas Gunadarma karena akreditasinya dan pesaingnya Binus malah akreditasinya B. Maka saya akhirnya kuliah di Universitas Gunadarma. Semoga menjadi pilihan yang terbaik yang di tentukan orang tua. Karena buat saya jalanin hidup sebaik – sebaiknya karena semuanya tuhan yang menentukan akhirnya bagaimana. 




                    Dan akhirnya saya menjalankan kuliah dengan sebaik – baiknya untuk menghasilkan yang lebih baik. Kuliah di tempat ini saya sudah menempuh selama 2 tahun atau semester 4. Menurut saya sedikit lagi saya akan mendapatkan gelar Sarjana dalam hitungan waktu 2 tahun lagi. walaupun akhirnya saya harus kuliah jauh dari orang tua, karena saya tinggal di Jakarta Utara dan saya harus kuliah di Depok. Maka saya harus melakukan yang terbaik untuk menghasilkan yang terbaik.